Foto CCTV Tilang Elektronik di Kawasan Jend. Sudirman, Jakarta. CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki Jakarta, CNBC Indonesia - Tilang elektronik e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE di sejumlah ruas jalan tol resmi mulai berlaku sejak 1 April 2022 lalu. Bagi para pengendara yang melanggar aturan, maka siap-siap akan dikirimkan surat tilang dari hari pertama penerapannya, Polda Metro Jaya telah Menindak 19 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan berkendara di jalan elektronik di jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran. Pelanggaran pertama yaitu batas kecepatan maksimal dan pelanggaran kedua yaitu kendaraan yang melebihi batas kapasitas atau ODOL Over Load Over Dimension. Batas kecepatan mobil di jalan tol sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Lalu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat berkendara di jalan tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara yaitu 60 Km/jam dan maksimal berkendara yaitu 80 Km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal berkendara 60 Km/jam dan maksimal 100 Km/ kendaraan yang melanggar batas kecepatan yang sudah ditetapkan, akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ Pasal 287 ayat bahwa denda yang harus diberikan maksimal Rp atau pidana kurungan paling lama dua Tilang ElektronikBerdasarkan kamera pengawas, petugas kepolisian akan mengecek identitas kendaraan pelanggar dari electronic registration and identification ERI untuk selanjutnya memproses denda tilang waktu maksimal tiga hari setelah terjadi pelanggaran ETLE, petugas kepolisian akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik surat konfirmasi e-tilang tersebut, terdapat rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku surat konfirmasi e-tilang tersebut juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Konfirmasi tilang dapat dilakukan secara daring. Hal ini dilakukan sebagai hak jawab kepemilikan pemilik kendaraan akan diberikan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE. Jika pelanggar telah mengkonfirmasi pelanggaran yang dilakukan, maka pelanggar akan menerima surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar Cek Tilang Elektronik Secara OnlineBagi pengendara yang melanggar batas kecepatan atau kelebihan muatan, maka bersiap-siap karena akan dikirimkan surat tilang dan wajib untuk membayar bagi Anda yang ragu apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak, Anda bisa memastikannya secara online apakah kendaraan Anda ditilang atau memastikan kendaraan Anda melanggar atau tidak, Anda dapat mengeceknya melalui situs resmi Berikut ini langkah-langkahnyaKunjungi laman sejumlah data yang diperlukan berupa plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraanSetelah semuanya terisi dengan benar, klik "Cek Data"Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul tulisan "No Data Available" atau data tidak tersediaTetapi jika Anda telah melanggar peraturan, datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe Bayar Denda Tilang ElektronikSetelah mengetahui jika kendaraan Anda terkena tilang elektronik, maka Anda harus membayar denda tilang berbagai cara yang dapat Anda coba untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik. Anda dapat mengikuti sejumlah cara membayar denda tilang elektronik berikut Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Situs KejaksaanBuka situs web nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari"Lalu Anda dapat melihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisianKlik tombol "Bayar".Kemudian, pelanggar akan memperoleh kode bayar yang dapat digunakan untuk melunasi denda tilang. Pembayarannya juga bisa melalui sejumlah bank, seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, hingga juga dapat membayar denda tilang melalui Tokopedia/OVO, Bukalapak, Kantor Pos, hingga Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Mobile Banking BRIMasuk ke aplikasi BRI MobilePilih menu "Mobile Banking BRI", lalu ketuk "Pembayaran", dan pilih "BRIVA"Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangMasukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah dendaMasukkan nomor PINSimpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaranTunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk selanjutnya ditukar dengan barang bukti yang Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via e-commerceLihat kode pembayaran denda tilang melalui situs kejaksaan berikut ini aplikasi Tokopedia di smartphone AndaPilih menu "Top Up/Tagihan"Klik "Layanan Pemerintah", lalu pilih "Penerimaan Negara"Pilih "Bayar PNBP Penghasilan Negara Bukan Pajak, kemudian masukkan kode pembayaranLunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda inginkan, misalnya OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Bank BRIAmbil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoranIsi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoranSerahkan slip setoran kepada Teller BRITeller BRI akan melakukan validasi transaksiSimpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sahSlip setoran nantinya diserahkan kepada penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via ATM BRIMasukkan Kartu Debit BRI dan PIN AndaPilih menu "Transaksi Lain", pilih "Pembayaran", lalu "Lainnya", dan pilih "BRIVA"Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangPada halaman konfirmasi, pastikan secara detail apakah denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaranIkuti instruksi untuk menyelesaikan transaksiCopy struk ATM sebagai bukti bayar e-tilang yang sah dan disimpanStruk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk selanjutnya ditukarkan dengan barang bukti yang Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Mobile Banking BRILogin aplikasi BRI MobilePilih menu "Mobile Banking BRI", pilih "Pembayaran", dan pilih "BRIVA"Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangMasukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkanTransaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipanMasukkan PIN dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilangTunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk selanjutnya ditukarkan dengan barang bukti yang Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Internet Banking BRILogin pada alamat Internet Banking BRIPilih menu "Pembayaran Tagihan", pilih "Pembayaran", lalu "Briva"Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangPada halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaranMasukkan password dan mTokenCetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti cara bayar e-tilangTunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via EDC BRIPilih menu "Mini ATM", lalu pilih "Pembayaran", kemudian "BRIVA"Swipe kartu Debit BRI AndaMasukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangMasukkan PINPada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaranCopy dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaranTunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Transfer ATM dari Bank LainMasukkan kartu Debit dan PIN AndaPilih menu "Transaksi Lainnya", pilih "Transfer", lalu pilih "Ke Rek Bank Lain"Masukkan kode bank BRI 002, kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran TilangMasukkan nominal denda tilang elektronikTransaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipanIkuti instruksi untuk menyelesaikan transaksiSimpan struk transaksi sebagai bukti bayar cara bayar Tilang Elektronik di Jalan TolDalam menangkap pelanggaran batas kecepatan, ada alat speed cam atau kamera untuk mengukur kecepatan. Speed camera ini dipasang di 5 ruas jalan tol, diantaranya yaituTol Jakarta-CikampekTol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZTol Sedyatmo arah Bandara Soekarno HattaTol Dalam KotaTol Kunciran-CengkarengSementara itu, untuk menindak kendaraan yang melanggar muatan atau overload, akan ada alat Weight in Motion WIM atau timbangan otomatis anti-truk WiM ini dipasang di dua ruas tol, yaituTol JORRTol Jakarta-TangerangItulah informasi lengkap mengenai cara cek dan bayar denda tilang elektronik. Semoga membantu. [GambasVideo CNBC] roy/roy
No Tanggal Sidang: Nomor Perkara: Sidang Keliling: Ruangan: Agenda: Detil: Data Tidak diTemukan
PelayananTilang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan buka setiap hari kerja : 1. Hari Senin - Kamis pukul 08.00 s/d 15.00 (Istirahat Jam 12.00 s/d 13.00). 2.Hari Jumat pukul 08.00 s/d 15.00 (Istirahat Jam 11.30 s/d 13.00). Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan penegakan hukum dengan hati nurani dan berdasarkan undang-undang. JPfjW.