SUKOHARJOUPDATE- Kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Islam yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece mendapat perhatian serius dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.. Dikutip dari laman kemenag.go.id, Gus Yaqut mendorong kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran
JAKARTA, SP – Pegiat media sosial, pengamat politik dan pengelola Kanal Anak Bangsa Televisi, Rudi S Kamri, menilai, komunikasi politik Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, buruk. Salah satunya, ketika dikeluarkan pengumuman peniadaan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2021, tidak disertai penjelasan aplikatif dari Kementeri Agama Republik Indonesia. “Ini kemudian dimanfaatkan politisi dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Sufmi Dasco Ahmad, dan komplotan Haikal Hasan mencari panggung,” kata Rudi S Kamri dalam Kanal Anak Bangsa Televisi, Minggu, 6 Juni 2021. Senin, 31 Mei 2021, Sufmi Dasco Ahmad, menggklaim kemungkinan Indonesia tidak mendapat Kuota Haji 2021. Tidak adanya alokasi kuota haji, kata Dasco, lantaran vaksin Sinovac yang digunakan Indonesia belum terdaftar dalam list sertifikasi World Health Organization WHO sehingga ditolak Pemerintah Arab Saudi. Informasi tidak valid dari Sufmi Dasco Ahmad, dipelintir Haikal Hasan, si manusia tukang buat gaduh, dengan mengklaim, Arab Saudi tidak memberikan quota haji tahun 2021, karena Indonesia dekat dengan China. “Haikal Hasal dan komplotannya, mesti segera ditangkap, karena tukang tebar berita bohong,” kata Rudi S Kamri. Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed A-Thaqafi menjelaskan pernyataan Sufmi Dasco Ahmad dan Ace Hasan Syadzily tidak dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi. Duta Besar Arab Saudi, Essam, menyatakan saat ini otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun 2021. Baik bagi para jemaah Indonesia ataupun jemaah haji lainnya dari seluruh negeri di dunia. Arab Saudi berharap agar anggota DPR-RI, dapat melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak kedutaan atau otoritas resmi lainnya, baik di Kerajaan Arab Saudi atau di Indonesia. "Guna memperoleh informasi dari sumber yang benar dan dapat dipercaya," tulis Essam dalam suratnya kepada Ketua DPR-RI, Puan Maharani, Kamis, 3 Juni 2021. Rudi S Kamri, mengatakan, pernyataan Sufmi Dasco Ahmad dan Ace Hasan Syadzily dari DPR-RI dimanfaatkan, komplotan Haikal Hasan, untuk menunjukkan sikap tidak suka dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Kompolotan Haikal Hasan, bersama Alfian Tanjung, memang dari dulu tukang tebar fitnah, tukar tebar berita hoax. Terlalu mudah menuding Pemerintahan Presiden Joko Widodo, adalah Partai Komunis Indonesia atau PKI. Tapi cara Haikal Hasan dan Alfian Tanjung, suka menebar hoax, mirip dengan agitasi PKI,” kata Rudi S Kamri. Rudi S Kamri mengharapkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo, segera perbaiki system komunikasi politik, agar permasalahan sensitive tidak dimanfaatkan pihak yang bertujuan mencari panggung, dengan membuat resah banyak pihak. Diungkapkan Rudi S Kamri, permasalahan haji, itu, isu sensifit. Padahal Pemerintah Republik Indonesia memutuskan meniadakan penyelenggaraan haji 2021, demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat, mengingat pandemic Corona Virus Disease-19 Covid-19. Pegiat media sosial, pelaku bisnis dan pengamat politik, Erizely Bandaro, mengatakan, dulu sebelum ada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang dana haji, ada Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang Dana Abadi Umat. Sumber Dana Abadi Umat ini berasal dari bunga tabungan atau deposito dana haji yang terkumpul dari setoran calon jamaah haji yang belum berangkat. Penggunaan pendapatan bunga ini untuk keperluan pendidikan dan dakwah; kesehatan; sosial; ekonomi; pembangunan sarana dan prasarana ibadah; penyelenggaraan ibadah haji. Jadi yang dipakai hanya bunganya saja. Pokok tidak boleh. Atas dasar Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001, maka dana abadi haji itu jadi sumber bisnis rente bagi pengusaha yang ingin dapatkan uang mudah. Mari saya ilustrasikan sederhana bagaimana skema dapat uang mudah untuk bisnis. Katakanlah kita punya proyek. Butuh dana Rp100 miliar. Kita dekat dengan penguasa. Sehingga kita punya akses kepada pengelola dana haji. Kita bisa arahkan dana haji untuk placement penempatan pada bank yang dimana kita dapatkan kredit. Memang dana haji itu dijamin oleh deposito. Tidak ada kaitan dengan loan kita. Tetapi kalau kita pinjam uang Rp100 miliar ke bank dan kita bisa giring uang haji Rp1 triliun ke bank. Masalah kredit jadi mudah. Apalagi bunga bisa diatur. Hampir semua konglomerat yang dekat dengan Susilo Bambang Yudhoyono SBY, Presiden Indonesia 20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2014, pasti pernah menikmati deal ini. Dari skema itu, semua stakeholder dana abadi haji kaya raya. Pengusaha, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR-RI, tokoh agama, oranisasi kemasyarakatan keagamaan. Mereka semua jadi channeling loby dapatkan skema pembiayaan kredit murah meriah dan mudah. Tetapi apa yang terjadi? Ketika Joko Widodo menjadi Presiden Indonesia 20 Oktober 24 – 20 Oktober 2024, masuk Istana Negara, kaget. Karena dana haji yang terkumpul tidak lagi sesuai dengan biaya haji yang harus dikeluarkan. “Pendapatan dari bunga dan deposito tidak bisa meng-cover biaya haji. Malah jadi scheme ponzy. Ya, bagaimana mau cover biaya, karena bunga bisa diatur,” tutur Erizely Bandaro. Masalah ini tidak bisa lagi diselesaikan oleh Presiden. Harus lewat politik. Maka keluarlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, yang tetap jebol juga dana haji. Akhirnya keluar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Tapi apakah setelah itu, bisa lagsung diterapkan. “Tidak mudah. Pasti ada perlawanan dari semua stakeholder yang sebelumnya menikmati rente dana haji. Lobi sana sini. Tapi Presiden Joko Widodo, santai saja,” ungkap Erizely Bandaro. Erizely Bandaro mengatakan, Presiden Joko Widodo, bergeming. Butuh 4 tahun kemudian barulah keluar Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2018, tentang Peraturuan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dimana memberikan mandat kepada Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH untuk mengelola keuangan haji. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20218, maka skema subsidi dana haji bisa diterapkan. Per Mei 2020 total dana haji Rp135 triliun dalam bentuk instrument investasi rupiah dan valuta asing. Lewat skema investasi ini, dana haji tidak lagi rugi seperti sebelumnya. Malah untung dan jadi sumber subsidi menutup kekurangan ongkos haji. “Contoh tahun 2020, BPKH mampu mensubsidi kekurangan dana perjalanan haji sebesar Rp6,8 Triliun. Mengapa? Karena pendapatan dari investasi tahun 2019 mencapai Rp8 triliun. Itu berkat undng-undang dan peraturan pemerintah,” kata Erizely Bandaro. Investasi sukuk surat berharga yang merepresentasikan kepemilikan aset oleh investor lewat penerbitan surat utang dengan berbasiskan syariah dana haji di-create pasti untung dan resiko dijamin negara. Dan itu hanya berlaku pada investasi dana haji, tidak berlaku bagi lembaga keuangan lain yang juga mengelola dana publik seperti dana pensiun. Smart cara mensubsidi tanpa perlu lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. “Secara lambat namun pasti, kerugian dana haji sebelumnya bisa ditutupi. Tentu akan semakin cepat waktu tunggu keberangkatan haji,” kata Erizely Bandaro. Sumber fb erizely bandaro/kanal anak bangsa televisi Redaktur Aju
KunciJawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 3 SD/MI Halaman 33 Pelajaran 3 Meyakini Allah Maha Esa 22 Juli 2022, 11:48 WIB. Usai Kritik Ridwan Kamil, Rudi S Kamri Disemprot Balik Netizen: Bapak Siapa, Ya? 3. Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 2022 atau 1444 Hijriah, Doa yang Dipanjatkan Rasulullah SAW